Penanganan Hukum Terhadap Praktek Prostitusi Melalui Media Elektronik

Penulis

  • Ida Bagus Anggapurana Pidada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta, Indonesia
  • Ni Ketut Wiratny Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jishi.13

Kata Kunci:

kesusilaan, online, prostitusi

Abstrak

Praktek prostitusi terutama bagi perempuan dan anak sebagai salah satu bentuk tindak kejahatan yang sangat kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang bersifat komprehensif dan terpadu. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 tahun 2008 turut memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola  oleh  si prostitusi kepada pelanggan-pelangganya. Adapun Pasal 27 ayat (1) UU ITE telah memberikan ancaman pidana namun hanya terbatas pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Metode penulisan yang digunakan yakni metode yuridis normatif dengan pemaparan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini bertujuan untuk memberikan keadilan dam kepastian dalan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana. Bagaimana memfungsikan Polri sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak kejahatan. Permasalah prostitusi apabila dilakukan melalui media online ini dapat dikenakan hubungan yang lebih berat karena terjerat oleh yaitu Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang RI No.44 Tahun 2009 Tentang Pornografi dan KUHP digunakan untuk menjerat para pelakunya.

Referensi

Mozasa, C. B. (2005) , Aturan-aturan Hukum Trafficking (Perdagangan Perempuan dan Anak), USU Press, Medan

Soekanto, S. (2008), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Waluyadi (1999), Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, CV. Mandar Maju, Bandung

Atmasasmita, R. (1995), Kapita Selekta Hukum Pidana dan Krimonologi,, CV. Mandar Maju, Bandung.

Soerjono, S. (2008) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas. Indonesia (UI Press)

Lamintang, P.A.F (1984) Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Muladi, (1995), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponogoro, Semarang.

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang RI No.44 Tahun 2009 Tentang Pornografi

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-05-30

Cara Mengutip

Pidada, I. B. A., & Wiratny, N. K. (2021). Penanganan Hukum Terhadap Praktek Prostitusi Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Indonesia, 1(1), 51-60. https://doi.org/10.52436/1.jishi.13