Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52436/1.jishi.36Kata Kunci:
Pelaku, Sanksi Pidana, Tindak Pidana PedofiliaAbstrak
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10 tahun penjara. Di samping itu, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara. Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat. Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.
Referensi
Irawati, A. C. (2019). Tinjauan terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional di Aceh. Adil Indonesia Jurnal, 1(1)
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Irianto, K. (2010). Memahami Seksologi. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Kartonegero. (2012). Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Kartono, K. (2005). Patologi Sosial (I). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Irianto, K. (2010). Memahami Seksologi. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Mahardika et.al. (2020). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Terhadap Anak. Jurnal Konstruksi Hukum. 1(1), 19-25
Makhrus, M. (2004). Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung Pustaka
Marpaung, L. (1996). Kejahatan terhadap Delik Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Nawawi, B. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Ratna Sari et.al. (2015). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Riset & PKM. 1(2),
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar DalamHukum Pidana, Cet-III, Aksara Baru, Jakarta: Aksara Baru
Winriadirahman, P. (2021). Pencegahan Tindak Pidana Pedofilia Sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Anak di Indonesia. LEX Renaissan, 3(6), 449-464.
Sadarjoen, S. S. (2005). Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: Refika Aditama.
Sianipar, Friscila, L.H.., (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Faktor Penyebab Terjadinya Pedofilia Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Pedofilia Menurut Hukum Positif Indonesia. Skripsi, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta.
Soeidy, Sholeh. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Navindo Pustaka Mandiri.
Soerjono, S. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Triyani et.al. (2014). Telaah Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Hakimpengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 375/ Pid.Sus-Anak/2013/Pn Njk). Recidive, Vol. 3 (1), 80-87
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.