Implementasi Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-Commerce

Penulis

  • Rila Kusumaningsih Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jishi.125

Kata Kunci:

Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai, PPn, Transaksi E-Commerce

Abstrak

Salah satu potensi di bidang perpajakan adalah pajak atas transaksi E-Commerce. Transaksi E-Commerce merupakan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik sehingga transaksi antara pembeli dan pedagang dapat melakukan transaksi jual beli apapun, kapanpun, dan dimanapun. Pajak Pertambahan Nilai sama halnya pajak penghasilan. Berdasarkan itu permasalahannya adalah mengenai pengaturan pajak pertambahan niali terhadap transaksi E-Commerce. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis yang berarti memperoleh data dari data primer dan data sekunder. Data primer sebagai data empiris yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui bahan hukum yang mengikat dan bersumber dari perundang-undangan ataupun suatu perangkat hukum yang mengikat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pajak pertambahan nilai diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktor-faktor penghambat pemungutan adalah rendahnya kesadaran pelaku usaha online selaku wajib pajak, belum optimalnya database pelaku usaha online, lemahnya penegakan hukum terhadap wajib pajak serta pelaku usaha online yang belum memiliki NPWP. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai perpajakan kepada para pelaku bisnis online.

Referensi

Ali Chidir. (2007). Hukum Pajak Elementer. PT Eresco.

Diamastuti, E. (2018). Ke (Tidak) Patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment System. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 20(3), 280–304. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2016.v20.i3.52

Erly Suandy. (2016). Perencanaan Pajak. Salemba Empat.

Esmi, Sidharta. (2016). Penelitian Hukum Interdisipliner: Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal. Penerbit Thafa Media.

Indonesia, P. (2012). Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Nopri Irawan. (2018). Hasil wawancara dengan Nopri Irawan selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang.

Republik Indonesia. (1945). Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2014). Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Ridho Muhammad Najib. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Transaksi E-Commerce. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1765

Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.

Santoso Brotodihardjo. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. PT Rafika Aditama.

Sukarno, Muhammad Harun, Lucky Nugroho, D. I. (2022). Kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Terhadap Perkembangan Transaksi E-Commerce Di Era Ekonomi Digital. Jurnal Economina, 1(4), 945. https://doi.org/https://doi.org/10.55681/economina.v1i4.208

Pranoto. Kusumo, A. (2016). Reformasi Birokrasi Perpajakan Sebagai Usaha Peningkatan Pendapatan Negara dari Sektor Pajak. Jurnal Yustisia. 5(2).

Indriyani, E. Furqon, I. (2021). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi E-Commerce Pada Platform Marketplace PT. Bukalapak. Jurnal Ilmiah Bidang Manajemen dan Bisnis. 4(1).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-03

Cara Mengutip

Kusumaningsih, R. (2024). Implementasi Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Indonesia, 3(2), 97-109. https://doi.org/10.52436/1.jishi.125